Senin, 07 Desember 2020

PEMBAHASAN AOQ #3



[PEMBAHASAN ACCOUNTING ON QUIZ 3]

Pengertian PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24)

PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.


Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia. Pemanfaatan kredit pajak di luar negeri ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena pajak ganda

Ada beberapa situasi dimana seorang wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Oleh karena itu, jenis pajak ini, yaitu PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24), mungkin dapat berlaku untuk Anda.


Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong hutang pajak Indonesia adalah sebagai berikut:


1. Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.

2.Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.

3. Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak.

4. Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.

5. Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.

5. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.Keuntungan dari pengalihan aset tetap.

6. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar