Jumat, 06 November 2020

📰 Accounting Fact and News



📰[Accounting Fact and News]


Pada tanggal 29 Oktober 2020, melalui Rapat Paripurna DPR RI Menteri Keuangan RI mengesahkan RUU tentang bea materi sebagai UU. UU baru ini memberlakukan bea materai tidak lagi pada tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000, melainkan pada tarif Rp 10.000


Lantas apa saja yang ditetapkan dalam UU terbaru ini? 


✨Yuk, simak AFN berikut.✨


Selengkapnya :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200904094122-4-184333/sederet-fakta-bea-materai-yang-naik-jadi-rp-10000-di-2021

-----------------------------------------------

Instagram : @himakunand
FB : Hima Akuntansi FE
Twitter : @himakunand
Youtube : HIMA AKUNTANSI UNAND
Blog : akuntansi-unand@blogspot.com


#himakunand
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar